PENGADUAN LAYANAN PUBLIK

Pengaduan Layanan Publik

 

Langkah Pemeriksaan Pelanggaran

Sebelum melakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Hakim/PNS yang bersangkutan.

  1. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Hakim/PNS yang diperiksa dan pemeriksa.
  2. Hakim/PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus diperiksa berdasarkan Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh atasan langsungnya.
  3. Hakim/PNS yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya.
  4. Apabila Hakim/PNS yang diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya.
  5. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
  6. Apabila Hakim/PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal itu tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti- bukti yang ada.
  7. Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Hakim/PNS tersebut merupakan kewenangan :

Atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin.

Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

 

 

UNTUK LEBIH JELASNYA BISA DILIHAT DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2016

TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN  (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN  YANG BERADA DIBAWAHNYA

(Silahkan Klik Disini)