BIAYA SALINAN INFORMASI

Biaya Salinan Informasi

 

Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi

Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

Biaya memperoleh informasi :

1. Perlembar                : Rp.    500,-

2. Leges                       : Rp. 10.000,-