Biaya Salinan Informasi
Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor : 66/KPA.W28-A1/SK.HK2.6/1/2026 Tentang Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Pada Pengadilan Agama Pangkalpinang
LIHAT DISINI
Maka Ditetapkan Biaya Sebagai Berikut:
Biaya memperoleh informasi : 1. Perlembar : Rp. 500,- 2. Leges : Rp. 10.000,- |
