YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Yurisprudensi

 

Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Unsur-Unsur Yurisprudensi

Sebuah keputusan harus memenuhi beberapa unsur diantaranya:

  1.   Memenuhi kriteria adil
  2.   Keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
  3.   Terjadi berulangkali dengan kasus yang sama
  4.   Sudah dibenarkan Mahkamah Agung
  5.    Keputusan tetap

Jenis-Jenis Yurisprudensi

Adapun jenis-jenis yurisprudensi diantaranya:

1. Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi tetap adalah keputusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengadilan.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi tidak tetap adalah keputusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan seagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi semi yurisis adalah semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada paermohonan seseorang yang berlaku khusus hanya bagi pemohon.

4. Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi administrasif adalah surat edaran Mahkamah Agung yang berlaku hanya secara administratif danm mengikat intern dalam lingkup pengadilan.

Dasar Hukum Yurisprudensi

Dasar hukum yurisprudensi yaitu UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim yang berbunyi “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”

Fungsi Yurisprudensi

Adapun fungsi yurisprudensi, antara lain:

  1.   Untuk menegakkan kepastian hukum
  2.   Untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
  3.   Sebagai landasan hukum
  4.   Untuk menciptakan standar hukum

Manfaat Yurisprudensi

Adapun manfaat yurisprudensi yaitu:

  1.   Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama
  2.   Membantu membentuk hukum tertulis

Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif. Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya.