Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG IKUTI
SOSIALISASI DAN MONEV IMPLEMENTASI PROGRAM KEMUDAHAN BERUSAHA
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung RI Nomor: 22/Tuaka Pdt/U/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 tentang Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha pada hari Jumat pada tanggal 26 November 2021 sebagai tindak lanjut dari Hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah (34 Provinsi) se Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan Penyelesaian Perkara Kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan e-court yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektonik.
Sosialisasi yang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting ini dihadiri oleh seluruh Pengadilan Tingkat Pertama pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan TUN, termasuk salah satunya yaitu Pengadilan Agama Pangkalpinang. Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang Drs. M. Rasyid, S.H., M.H, Panitera Hj. Helmawati, S.Ag, Hakim Yustini Razak, S.H.I., M.H, bersama dua orang pegawai Pengadilan Agama Pangkalpinang yang terdiri dari Panitera Muda Hukum Bapak Supri, S.H.I., M.H, dan Panitera Pengganti Bapak Wasisto, S.H., M.H.
Acara yang berlangsung pukul 09.00 ini dibuka langsung oleh YM Wakil Ketua Pokja Kemudahan Berusaha. Selanjutnya Paparan Hasil Monitoring dan Evaluasi oleh narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal/kementerian Investasi.YM Bapak Syamsul Maarif, S.H, LLM, PhD memaparkan Sosialisasi Implementasi Ecourt, Gugatan Sederhana dan Kepailitan. Setelahnya acara diisi oleh Ketua PN Surabaya dengan materi terkait Implementasi Layanan Ecourt dan Gugatan Sederhana di PN Surabaya. Acara terakhir ditutup dengan penyampaian materi dari kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (Nisa)