Seputar Peradilan
Rabu, 03 Desember 2025. Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang Bapak Mhd. Harmaini, S.Ag., S.H. Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA Dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Pangkalpinang Tentang Pesidangan dan Mediasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Secara Virtual. Kegiatan ini Juga dihadiri Oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinan Bapak Drs. Erwin Romel, M.H. Sekretaris Ibu Reliyana, S.Ag., Panmud Permohonan Bapak Mizzanul Fattah, S.H. dan Jurusita Pengganti Bapak Agus Wijaya, S.H. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Aula Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Pangkalpinang.
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi para dalam pelaksanaan sidang dan atau mediasi pada Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA melalui virtual dengan tujuan untuk tercapainya optimalisasi, efektivitas, efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait dengan Pendampingan Tahanan atau Warga Binaan dalam proses persidangan dan atau mediasi secara virtual. Untuk mendukung kegiatan tersebut kedua belah pihak berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang yang memadai guna kepentingan persidangan dan atau mediasi bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan secara virtual.
Diharapkan dengan adanya Kerjasama ini, para pihak tetap dapat menggunakan haknya dalam berperkara meskipun masih berstatus tahanan..


